Pemprov DKI, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Mahal

    Pemprov DKI, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Mahal
    Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati (tengah) saat melakukan konferensi pers

    JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya untuk menjadikan langit Jakata kembali biru, cerah dan udara yang sehat.

    Salah satu upaya yang segera dilakukan yakni tarif parkir disinsentif (biaya parkir tertinggi) bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

    Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan tarif disinsentif tersebut akan diberlakukan  di 131 lokasi parkir Ibukota. Sebanyak 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga diterapkan tarif parkir baru mulai 1 Oktober 2023.

    "Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi, " ujar Ani di Balaikota, Jumat (15/9/2023).

    Menurut Ani, saat ini ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif. Yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

    Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

    Penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".

    Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

    Kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun,  pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

     "tarif ini belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua".katanya.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Komisi A DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Data...

    Artikel Berikutnya

    Penyebab Kebakaran Museum Nasional masih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kahubdam Jaya Bacakan Amanat Presiden pada peringatan Hari Bela Negara ke-76
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami