JAKARTA, Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 memiliki dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan dan dari partai politik. Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27 – 29 Agustus 2024.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum KPU DKI Jakarta mulai memberikan sosialisasi tahapan pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 khususnya kepada partai politik.
Baca juga:
Anies Bakal Melanjutkan IKN?
|
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon mengenai batas usia calon gubernur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan sejumlah aturan baru pencalonan.
"Terdapat perubahan batas usia pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih". ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, beberapa persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.
Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.
Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.(hy)
Baca juga:
Tony Rosyid: SBY Bukan 'Bapak Plin Plan'
|